Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. Anak yang menjadi pengungsi; b. Anak korban kerusuhan; c. Anak korban bencana alam; dan d. Anak dalam situasi konflik bersenjata. 40. Ketentuan Pasal 63 dihapus. 41. Ketentuan Pasal 64 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda