Koreksi Pasal 58
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 sekaligus MENETAPKAN tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan Anak Terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah atau lembaga yang diberi wewenang wajib menyediakan tempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
37. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
