Koreksi Pasal 25
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat terhadap Perlindungan Anak dilaksanakan melalui kegiatan peran Masyarakat dalam penyelenggaraan Perlindungan Anak.
(2) Kewajiban dan tanggung jawab Masyarakat sebagaimana www.djpp.kemenkumham.go.id
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan organisasi kemasyarakatan, akademisi, dan pemerhati Anak.
14. Ketentuan mengenai judul Bagian Keempat pada BAB IV diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
