Koreksi Pasal 23
UU Nomor 35 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
(1) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan Anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban Orang Tua, Wali, atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap Anak.
(2) Negara, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah mengawasi penyelenggaraan Perlindungan Anak.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
