UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan UNDANG-UNDANG ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 18 Desember 1953 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd SUKARNO
MENTERI KEUANGAN,
ttd
ONG ENG DIE
Diundangkan pada tanggal 28 Desember 1953 MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
JODY GONDOKUSUMO
MEMORI PENJELASAN MENGENAI RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NOMOR 19 TAHUN 1951, TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN" (LEMBARAN-NEGARA NOMOR 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
1. Pajak penjualan bermaksud merupakan suatu pajak pemakaian yang meliputi sebanyak mungkin bilangan barang yang dikenakan pajak ialah penyerahan barang dalam negeri ini.
Dalam perjalanan dari produsen atau pabrikan sampai kepada konsumen biasanya barang itu melalui beberapa tingkatan. Lajur perusahaan ini membujur dari produsen bahan melalui pabrikan ke pedagang besar dari sini ke pedagang perantara selanjutnya ke pedagang kecil dan akhirnya ke konsumen.
Dasar pemungutan pajak penjualan dalam berbagai negeri berbeda sangat. Dalam hal ini dapat dibedakan dua macam cara.
Salah satu dari cara memungut pajak penjualan ialah: dipungut pajak setiap kali ada pemindahan barang bersangkutan ke tingkat berikutnya. Cara lain ialah pemungutan satu kali, yang bermaksud mengenakan hasil yang terakhir hanya satu kali saja, Pemungutan ini dapat dilakukan pada permulaan lajur perusahaan, jadi pada penyerahan oleh produsen atau pabrikan ataupun pada salah satu dari mata rantai yang berikut.
2. UNDANG-UNDANG Pajak Peredaran 1950 (UNDANG-UNDANG Darurat No. 12 tahun 1950, ditambah dan diubah dengan UNDANG-UNDANG Darurat No. 38 tahun 1950) berdasar atas pemungutan pajak berkali.
UNDANG-UNDANG ini mulai 1 Oktober 1951 dihapuskan terutama oleh karena pajak ini memberi tekanan yang terlampau berat atas penduduk.
Akan tetapi oleh karena keadaan keuangan Negara sekarang sangat mendesak dan belum dapat mengizinkan menghapuskan sama sekali pendapatan dari sesuatu pajak pemakaian, maka rancangan ini menghendaki suatu pemungutan pajak yang didasarkan kepada sistim pemungutan satu kali yakni dengan bentuk dimana atas penyerahan barang oleh pabrikan dipungut pajak. Dari pajak ini dapat diharapkan, juga oleh karena taripnya sangat sedang, bahwa tekanan atas penduduk dapat terbatas dalam lingkungan yang tertentu.
3. Pada pemungutan satu kali dirasa perlu untuk mengecualikan bahan mentah dan bahan pembantu, maupun mengadakan pengembalian atau perhitungan dari pajak yang telah dibayar atas bahan-bahan tersebut dari pajak.
Kesulitan yang bukan kecil ini yang melekat pada pemungutan satu kali dapat diterima bukan saja oleh karena dengan sistim ini kenaikan harga dapat terbatas dalam lingkungan yang patut, akan tetapi juga, oleh karena sistim ini menurut sifatnya mengadakan batasan yang penting terhadap jumlah tanggung pajak yang Mengingat keadaan pegawai dan perlengkapan jawatan yang diserahi pemungutan pajak itu adalah suatu keuntungan yang bukan sedikit.
Untuk mencegah pemungutan berganda atas penyerahan barang yang tertentu pertama sebagai bahan dan sesudah itu sebagai barang dalam hasil terakhir maka rencana ini mengadakan tiga peraturan: Pertama dikecualikan dari pajak semua barang yang pada pemasukan dibebaskan dari bea masuk. Untuk sebagian besar sekali maka bahan mentah telah termasuk pembebasan ini. Kedua Menteri Keuangan mempunyai kekuasaan membebaskan dari pajak penyerahan bahan mentah dan bahan pembantu yang ditunjuknya sebagai tambahan atas pengecualian-pengecualian yang telah ada.
Akhirnya ada kemungkinan untuk membayar kembali atau memperhitungkan pajak yang dilunaskan atas penyerahan atau pemasukan bahan mentah dan bahan pembantu atau barang-barang yang terpakai, yang tidak dibebaskan, jikalau pabrikan mempergunakan barang ini dalam perusahaannya. Dasar yang diturut, yakni hanya pemakaian barang di negeri ini saja dikenakan pajak, dilakukan dengan jalan, maupun dengan memberi pengecualian dari pajak penjualan atas penyerahan barang untuk dikeluarkan keluar negeri atau dengan jalan memberikan pembebasan atas penyerahan barang yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, yang menurut sifatnya dapat dianggap sebagian besar untuk dikirim keluar negeri.
Dalam rancangan ini pajak atas jasa hanya dipungut pada pabrikan selama jasa itu telah terhitung dalam harga jual hasil terakhir.
Untuk menghindarkan sebanyak mungkin tekanan pajak atas bagian penduduk yang kurang mampu maka keperluan hidup sehari-hari yang pertama dikecualikan.
4. Di samping pajak atas barang yang dibuat di negeri ini maka dalam UNDANG-UNDANG ditetapkan, bahwa barang yang diimpor dikenakan pajak yang sama. Hal ini perlu, oleh karena pajak penjualan tidak dipungut langsung atas pemakaian barang, tetapi dengan tidak langsung pada penyerahan barang oleh pabrikan.
Oleh karena berlakunya pajak penjualan maka barang yang dihasilkan dalam negeri akan berada dalam kedudukan yang merugikan terhadap barang yang dimasukkan, sebab penyerahan barang yang terakhir dalam negeri ini tidak akan kena pajak penjualan, jika untuk hal itu tidak diadakan peraturan lebih lanjut. Akibat yang tidak diinginkan ini dapat dicegah dengan MENETAPKAN saat pemungutan pajak ialah saat masuknya barang itu dalam negeri ini.
5. Akhirnya dengan UNDANG-UNDANG ini diadakan pajak kemewahan. Pajak yang lebih tinggi atas barang kemewahan adalah suatu anasir dalam rancangan, yang lebih mudah menerima tendens kenaikan harga yang menjadi sifat dari tiap-tiap pajak pemakaian.
Adapun akibat pajak ini ialah, bahwa yang lebih mampu akan mendapat pikulan yang lebih berat daripada golongan yang lain.
6. Menurut aturan maka pajak itu terhutang oleh pabrikan, yang telah menyerahkan barang itu, atau oleh importir. Akan tetapi menurut sifatnya sebagai pajak pemakaian maka tujuannya ialah, bahwa pajak itu akhirnya akan dipikul oleh konsumen.
Pemindahan pajak kepada konsumen berakibat dengan sendirinya kenaikan harga barang.
Akan tetapi hal ini adalah sifat mutlak dari pajak penjualan. Oleh karena itu pemungutan pajak ini harus diatur demikian rupa, sehingga tidak bertentangan dengan maksudnya dan tidak menyerupakan pajak perusahaan (bedrijfsbelas-ting) untuk pabrikan.
BAGIAN KHUSUS.
BAB I.
PERATURAN UMUM.
Pasal 1 dan 2
Bab ini memberikan batasan-batasan tentang pengertian yang banyak terdapat dalam UNDANG-UNDANG ini. Dalam pasal 1 diterangkan tentang obyek dan dalam pasal 2 tentang subyek pajak penjualan.
Pasal 1 ayat 1 ke 1. Daerah pabean. Dengan kata "daerah pabean" dimaksud seluruh bagian INDONESIA, dimana dipungut bea masuk dan bea keluar.
ke 2. Barang. Pengertian tentang ini disesuaikan dengan apa yang tercantum dalam Kitab UNDANG-UNDANG Sipil. Hanya benda bergerak yang berwujud termasuk kapal dianggap barang dalam arti kata UNDANG-UNDANG ini.
Penyerahan benda tetap tidak dikenakan pajak. Dianggap tidak patut lagi, jika di samping pemungutan 5% bea balik nama yang terhutang oleh karena perjanjian penyerahan barang tetap, masih juga akan dipungut pajak penjualan.
ke 3. Penyerahan barang.
a. Penyerahan yang disebut pada huruf a penyerahan hak milik disebabkan sesuatu perjanjian dianggap adalah penyerahan biasa, sebagaimana juga artinya dalam hukum sipil. Penyerahan hak milik oleh karena sesuatu perjanjian jual belilah yang paling banyak terdapat, akan tetapi ada juga penyerahan hak milik yang disebabkan oleh lain macam perjanjian, misalnya perjanjian hibah, tukar-menukar dan sebagainya termasuk juga penyerahan yang diterangkan pada huruf a.
b. Pemberian barang oleh karena suatu perjanjian beli sewa dengan kuasa UNDANG-UNDANG pada huruf b dinyatakan sebagai penyerahan. Jika aturan ini tidak diadakan pemungutan pajak barulah dapat dijalankan, apabila angsuran yang terakhir dari beli sewa itu telah dibayar, oleh karena menurut hukum, penyerahan barulah terjadi pada saat itu. Hal ini tidaklah diinginkan, oleh karena jika pembeli sewa sebelumnya pembayaran angsuran yang terakhir menghentikan pembayaran, maka tidaklah dapat dipungut pajak lagi dari angsuran-angsuran yang telah dilunaskan.
c. Pemindahan hak milik oleh karena sesuatu tuntutan oleh Pemerintah yang tidak berdasarkan sesuatu perjanjian, sehingga jika aturan tersebut pada huruf c dilupakan, maka pemungutan pajak penjualan tidak mungkin.
d. Untuk mencegah penyelundupan dari pajak, maka pada huruf d pembuatan pekerjaan dalam keadaan bergerak dipersamakan dengan penyerahan barang, dengan tidak menghiraukan apakah hak milik diserahkan atau tidak. Dengan demikian maka juga dipungut pajak atas pembuatan barang, yang dibuat pabrikan dari bahan yang disediakan oleh penyuruh membikin barang itu.
Meskipun dalam hal ini terutama dimaksud pembuatan barang oleh karena perjanjian borongan, tetapi juga masuk ketentuan ini pembikinan barang oleh karena perjanjian di mana yang menyuruh tidak berwajib memberikan prestasi kembali. Tetapi tidak dimaksud oleh ketentuan ini penyerahan barang oleh karena perjanjian sewa menyewa.
Ketentuan termaksud Mengingat pasal 2 ayat 2, ke 1 hanya dapat berlaku dalam sesuatu hal, dimana yang membikin barang itu, telah melakukan pekerjaan, sehingga ia terhadap barang itu dapat dianggap sebagai pabrikan. Seorang tukang jahit yang mengapit (oppersen) pakaian tidak dikenakan pajak, tetapi seorang tukang jahit yang membikin pakaian dari bahan dan lapisan dikenakan, oleh karena meskipun dalam kedua-dua hal itu terdapat penghasilan pekerjaan dalam keadaan bergerak, dalam hal pertama tukang jahit itu tidak dapat dianggap sebagai pabrikan pakaian itu.
UNDANG-UNDANG berpendirian, bahwa hanya satu orang saja dapat dianggap sebagai pabrikan dari sesuatu barang, sehingga jika yang menyuruh telah dianggap pabrikan maka yang disuruh tidak dapat dianggap lagi. Perkataan "kecuali jika penghasilan itu berlaku untuk pemesan yang harus dianggap sebagai pabrikan dari pekerjaan itu" bertujuan menyatakan dasar-dasar tersebut. Untuk mencegah gangguan atas hubungan persaingan maka telah dipertimbangkan untuk menganggap sebagai penyerahan dengan kuasa UNDANG-UNDANG penggunaan barang untuk barang tetap oleh pabrikan barang itu serta penggunaan barang yang dibikin sendiri untuk kepentingan perusahaan. Berdasarkan pendapat, bahwa
peraturan serupa itu tidak sesuai dengan syarat mutlak tentang kesederhanaan bentuk bagi UNDANG-UNDANG ini, maka peraturan tersebut di atas tidak dicantumkan.
Juga tidak ada alasan,untuk memasukkan barang yang disediakan bagi pabrikan sendiri atau bagi anak isterinya dalam penyerahan yang dikenakan untuk dikenakan pajak harus dikurangkan sebanyak mungkin, oleh karena umumnya pembukuan pabrikan kebanyakan tidak lengkap sekali, sehingga perbuatan-perbuatan itu tidak dapat dinyatakan dalam administrasi kas mereka. Lagi pula terdapat banyak alasan untuk mengecualikan pemakaian sendiri dari pajak, oleh karena sebenarnyalah pengecualian sedemikian itu tidak dapat diabaikan begitu saja. Dalam hal ini dapatlah kiranya diambil sebagai contoh pemakaian sendiri dari hasil usaha penduduk petani.
ke 4. Harga jual: adalah "nilai berupa uang" yang dipenuhi. Pelunasan dari nilai sebaliknya (tegenwaarde) dari barang yang diserahkan, tidak selamanya terdiri dari uang semata- mata. Berhubung dengan ini maka "nilai berupa uang" dianggap nama yang sebaiknya buat prestasi sebaliknya (tegenprestatie). Nama itu menunjukkan, bahwa nilai yang dihitung dalam mata uang dari prestasinya, dari apapaun juga prestasi itu sendiri, menjadi dasar dari pemungutan pajak.
Maka oleh karena itu perlu ditetapkan bahwa terhutangnya pajak tidak terjadi pada saat penyerahan, akan tetapi pada saat penerimaan harga jual. Batasan harga jual memang memperhatikan hal itu dengan menentukan, bahwa pada akhirnya jumlah yang dipenuhilah yang menentukan penetapan harga jual. Jadi bukan harga jual yang diminta sewaktu perjanjian diadakan, tetapi apa yang dibayarkan itulah menjadi dasar pemungutan pajak.
Hanya semata-mata apa yang dipenuhi "sebagai akibat penyerahan" merupakan bagian harga jual. Jadi tidak misalnya meterai kwitansi, yang oleh sipembeli dibayar pada sipengirim barang. Meterai ini tidak dibayar berhubung dengan penyerahan, akan tetapi berhubung dengan surat bukti pembayaran, yang diperlukan oleh sipembeli. Siapa yang membayar nilai berupa uang tidak menjadi soal. Hal ini dinyatakan dengan tambahan, bahwa juga pelunasan dari harga oleh pihak ketiga, asal saja oleh karena penyerahan, menjadi bagian dari harga jual.
ayat 2
Penyerahan hak milik fiduciair. Penyerahan hak milik persediaan barang dan alat perusahaan yang lazim dipakai dalam dunia perdagangan kepada pemberi kredit sebagai tanggungan kredit yang diberikan, sedangkan barang itu masih ditangan debitur dinamakan penyerahan hak milik fiduciair tidak dianggap sebagai penyerahan menurut arti kata UNDANG-UNDANG ini.
ayat 3.
Pembatasan pengertian "harga jual". Dengan ketentuan ini maka pajak itu sendiri tidak termasuk dalam harga jual, sedemikian itu untuk mencegah supaya jangan dipungut pajak atas pajak.
ayat 4.
Tempat dan saat penyerahan. Tempat penyerahan ialah penting, karena ini menentukan jawaban atas pertanyaan apakah suatu penyerahan dikenakan pajak atau tidak, karena hanya penyerahan dalam daerah pabean dapat menyebabkan pemungutan pajak. Selama penyerahan
terjadi secara dari tangan ke tangan maka penetapan tempat dan saat penyerahan tidak memberi kesulitan.
Pada penyerahan barang dengan cara menyerahkan surat (ceel) atau kunci, maka dianggap sebagai tempat dan saat penyerahan ialah tempat, dimana barang itu berada pada saat penyerahan surat atau kunci.
Tidak ada ketentuan tentang tempat dan saat penyerahan terjadi dalam hal-hal, dimana langganan menggunakan jasa sesuatu pengusaha pengangkutan, maupun dengan ataupun tidak dengan bantuan dari jurukirim. Di sini harus dibedakan antara pengangkutan barang di darat dan di sungai dan pengangkutan di laut.
Tidak ada tempat penyerahan menurut suatu peraturan dari Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan dalam hal pengangkutan di darat dan di sungai. Tetapi untuk pengangkutan di laut hal ini ada diatur. Yang dianggap sebagai tempat penyerahan pada pengang-kutan barang di laut menurut pasal 517a Kitab UNDANG-UNDANG tadi, ialah tempat dimana barang itu berada pada saat penyerahan konnosemen.
Tempat penyerahan ini tidak dapat dipakai buat pajak penjualan dalam semua hal, dalam mana barang pada penyerahan konnosemen masih di kapal yang berada di luar laut territoriaal. Pemungutan pajak tidak akan dapat dilakukan dalam hal-hal pengangkutan interinsulair yang sering terjadi.
Oleh karena itu dengan membelakangkan (derogasi) pasal 517a Kitab UNDANG-UNDANG Perniagaan peraturan ini menentukan untuk melakukan UNDANG-UNDANG ini baik pada pengangkutan di darat dan di sungai maupun pada pengangkutan di laut sebagai tempat dan saat penyerahan, ialah tempat dan saat dimana pabrikan menyerahkan barang itu pada jurukirim, pengusaha pengangkutan atau pengangkut untuk dikirimkan.
Menurut peraturan ini tempat penyerahan barang ditunjukkan, hanya jika ada suatu penyerahan yang sungguh-sungguh, yang harus dinyatakan dari hal-hal lain. Jika ada pertentangan mengenai pertanyaan, apakah barang diserahkan atau tidak, selamanya tidak akan dapat diambil alasan dari peraturan ini.
Oleh karena waktu berlakunya UNDANG-UNDANG Pajak Peredaran 1950 berakhir mulai 1 Oktober 1951, maka dirasa perlu MENETAPKAN saat berlakunya pajak pemakaian yang baru ini jatuh bersama dengan saat pengakhiran waktu berlakunya UNDANG-UNDANG tersebut di atas.
Diketahui:
MENTERI KEHAKIMAN,
ttd
DJODY GONDOKUSUMO.
LAMPIRAN UNDANG-UNDANG NO. 35 TAHUN 1953 TENTANG PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 19 TAHUN 1951 TENTANG PEMUNGUTAN PAJAK PENJUALAN" (LEMBARAN- NEGARA NO. 94 TAHUN 1951) SEBAGAI UNDANG-UNDANG
DAFTAR TERMAKSUD DALAM PASAL 28 AYAT 1
1. Barang-barang yang dibuat atau dibentuk dari amber, batu amber, git, gading, koraal, albast, marmer, serpentijn, kulit mutiara (paarlemoer) dan kulit karang (schelp) asli atau kura-kura atau dibuat atau dibentuk dari agaat, jaspis, jade, onyx, lapis lamuli atau batu- setengah-jadi (halfedelstenen) lainnya.
Keterangan-keterangan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini.
a. perkakas (instrumenten, werktuigen, gereedschappen), perabot rumah (meubelen) dan bagian-bagiannya,
b. patung-patung (beeldhouwwerken), yang tidak dianggap sebagai massa-product akan tetapi sebagai kuntswerk,
c. barang-barang yang nyata bertujuan menjadi bagian dari barang tidak bergerak.
2. Alat-alat elektris, seperti.
I.
Pesawat-penukar udara (ventilatoren) di meja,dinding dan di geladak (plafond), dan pesawat-pesawat penukar udara lainnya, yang digunakan untuk mengadakan penukaran udara dalam ruangan tempat kediaman atau kantor, gedung komidi (schouwburgen) dan sebagainya, juga tiang-tiang (standaards), sayap keranjang penjaga (beschermkorven) dan barang seperti itu seperti digunakan pada pesawat-penukar-udara tersebut dan motor- motor yang nyata menjadi bagiannya,
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam bagian I dari pos daftar ini.
pesawat penukar udara di dinding atau di dalam dinding (ringventilator) dengan lingkaran besi dan sayap yang digalvani (gegalvaniseerd) dan disepuh timah, yang diameter sayapnya lebih dari 500 milimeter, serta pesawat-penukar-udara centrifugaal dan lain-lain pesawat-penukar-udara yang digunakan sebagai alat pembantu perusahaan dalam perusahaan industri atau teknik,
II. Pornes-dapur, tempat api untuk menggoreng (braadovens), mesin cuci guna piring- mangkok dan kain-kain dari elektris, motor untuk rumah-tangga dan lain-lain mesin elektris dan alat-alat guna rumah-tangga, hotel dan sebagainya atau guna toilet atau untuk perjalanan, perkakas (apparaten, toestellen en werktuigen) elektris untuk toilet dan kecantikan, seperti alat pengeriting rambut, alat pengering rambut, alat permanent-wave, alat-alat cukur-ontharing dan-friseer, sikat rambut, sisir, pengering tangan dari elektris dan sebagainya perkakas guna massage badan dan electroden yang menjadi bagiannya selama tidak semata-mata atau terutama digunakan untuk genees-atau heel-kundige atau veterinaire praktijk, serta bagian-bagian dari alat-alat tersebut.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini.
mesin pemangkas rambut (tondeuze) dari elektris.
3. Perkakas fotografi dan film dan bagian-bagiannya dan barang-barang yang turut serta yaitu:
a. alat fotografi dan perkakas opname-film, projectietoestellen untuk film dan lantaarnplaatjes, alat-alat pembesar dan pengecilkan foto yang satu dan lain di luar objectief, kaki atau magazijnfilm beratnya 5 kg atau kurang;
b. lens dan lain-lain bagian dan barang-barang yang turut serta pada perkakas tersebut pada huruf a;
c. onbelicht lichtgevoelig materiaal untuk mengambil foto dan film, lichtgevoelig materiaal untuk membikin cetakan (afdrukken), asalkan dalam bungkusan untuk dijual eceran;
d. barang-barang fotografi.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Dalam daftar pos ini termasuk juga photomatentoestellen untuk automatisch opnemen, ontwikkelen dan opleveren portret-portret.
Tidak termasuk daftar pof ini:
a. perkakas untuk geluidsfotografie;
b. perkakas bioskop untuk mempertontonkan suara dan/atau film lainnya;
c. perkakas (toestellen dan apparaten), serta bagian-bagian dan barang-barang yang semata-mata digunakan untuk industrie, pendidikan, kebudayaan, kesehatan atau hal- hal militer, asalkan tujuan itu dapat dinyatakan menurut pemandangan lnspektur atau pegawai-pegawai yang harus melakukan visitasi.
4. Barang-barang pandai mas dan perak, bijouterien dan lijfssieraden, selama tidak termasuk dalam pos daftar lain, juga dos-dos dan kotak-kotak bijouterie.
Ketentuan-ketentuan khusus.
1. Barang-barang pandai mas dan perak diartikan:
a. semua barang, yang biasanya dibuat di pandai masperak dan pandai adi (edelsmederij) atau dalam perusahaan penyepuh mas dan perak;
b. barang-barang, yang terdiri dari platina atau logam platina seluruhnya atau sebagian atau campuran dari itu;
c. barang-barang yang terbuat dari logam tidak adi seluruhnya atau sebagian yang bukan besi, seng atau timah, dengan tidak memperhatikan cara penyepuhannya, sepuhan mas atau perak atau diberi pelat platina atau logam platina.
2. Dengan bijouterie dimaksud mutiara atau batu, yang tulen atau tiruan dan barang-barang lain atau sesuatu yang oleh ikatan dalam mas, perak atau platina terbikin dari liffssieraden.
Sebagai bijouterie dan lijfssieraden juga dianggap semua barang untuk pakaian yang tidak termasuk dalam suatu pos daftar lain, seperti peniti-dasi, kancing-manchet, susuk- konde dan sebagainya, yang bertujuan berfaedah dan juga dilengkapi dengan bagian- atau gambaran perhiasan.
5. Hasil pekerjaan tukang arloji, yakni:
I.
Arloji (penunjuk waktu biasa), yang ada pesawat pelik atau sederhana, dilengkapi atau tidak dengan gelang atau terikat atau tidak dalam cintin, satu dan lain jika harga jual atau harga dari seluruh barang dengan gelang atau cincin berjumlah lebih dari seratus rupiah, juga almari, carrures dan binnenwerken yang komplit atau tidak komplit dan bagian- bagian lain dari arloji;
II. Lonceng untuk penunjuk waktu yang biasa, pendules dan lonceng kecil dan lonceng wekker, termasuk dalam itu lonceng yang menyerupakan satu barang dengan lampu atau dengan barang lain, tidak menjadi soal apakah lonceng itu dijalankan oleh per, atau oleh elektris, satu dan lain jika harga jualnya atau nilainya berjumlah lebih dari seratus rupiah, juga binnenwerkken, komplit atau tidak, almari, monturen dan bagian-bagian lain dari lonceng.
Ketentuan-ketentuan khusus.
I.
Tidak termasuk pos daftar ini:
1. a. alat-alat yang dijalankan oleh uurwerk, yang tidak digunakan untuk penunjuk waktu atau untuk hal ini tidak begitu penting;
b. lonceng menara, lonceng stasiun dan lain-lain lonceng untuk gedung beserta yang dinamakan lonceng kota(Stadsklokken);
c. chronometer dan uurwerken untuk kapal;
d. wekkers, yaitu dimaksudkan hanya uurwerken yang sederhana, yang umumnya dikenal dengan nama tersebut, yang dilengkapi dengan perumahan dari logam tidak murni yang diberi nekel atau lak, yang mempunyai genta (bel) atau drukknop dari yang biasanya berdiri atas kaki dari logam.
2. concoles, coupes, pendule-garnituren, stolpen, tiang (standaards), kaki (voetstukken) dan barang-barang bagian seperti itu dari lonceng-lonceng termaksud pada angka II pos daftar, yang dimasukkan bersama dengan lonceng tersebut dipajaki seluruhnya sebagai satu barang.
3. ban-ban dan sebagainya, yang turut pada arloji tangan tidak dianggap sebagai barang bagian arloji, apabila dimasukkan terpisah atau dibuat di negeri ini.
6. Seperangkat (stellen) gebak, likeur, bowl, limonade, compote, bonbon dan room serpis, tete-a-tete's serta juga cocktail-shakers.
7. Galswerk dari gelas terasah dan barang-barang dari kristal untuk keperluan rumah- tangga.
8. Senjata api untuk berburu senapan tekanan udara (luchtdrukgeweren) dan pistol dan barang-barang yang digunakan untuk olahraga, tembak-tembakan dan perburuan, yang tidak disebut atau termasuk di tempat lain, seperti sasaran, merpati terbikin dari tanah liat atau aspal dan pesawat pelempar untuk merpati sedemikian itu, trompet perburuan, peluit untuk memikat dan burung-pemikat dan lain-lain alat dan barang untuk mengikat dan menangkap binatang perburuan, korsi perburuan dan sebagainya, mesiu, bagian-bagian dan barang untuk itu.
9. Hamparan (karpetten, vloerkleden, permadani, lopers), tabir (gordijn), kain dinding, kain sangkutan, kain kemeja dan kain divan dan lain-lain kain, seperti kain permadani dan loper, satu dan lain asal diserat atau ditenun dengan tangan.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini.
barang-barang yang diserat dengan tangan dari kelapa, rami, sisal dan pandan dan hasil seni-penduduk atau kerajinan rumah yang diserat atau ditenun dengan tangan.
10. Mainan anak-anak yakni:
a. kereta api main-mainan yang dijalankan oleh elektris atau uap, terhitung juga garnituren yang terdiri dari lokomotip main-mainan serta bagian-bagiannya lokomotip-main-mainan yang terlepas, juga elektromotor, transformator dan mesin-uap, yang nyata merupakan main-mainan.
b. otomobil anak-anak, belanda-terbang (vliegende hollanders) dan kereta main- mainan seperti itu, seperti juga kotak bangunan dari logam (metaalbouwdozen) atau meccano's.
11. Pakaian (pakaian luar dan dalam) yang terbuat seluruhnya atau sebagian dari sutera asli.
Ketentuan-ketentuan khusus:
1. Untuk meninjau pertanyaan, apakah pakaian seluruhnya ataukah hampir seluruhnya terbuat dari sutera asli, maka lapisan (voering) dan penyelesaian (afwerking) dari pakaian itu tidak menjadi ukuran.
2. Kaos (sok) dan sarung kaki (kaos), jubah (paramenten, toga's) dan pakaian jabatan seperti itu tidak termasuk pos daftar ini.
12. Koelkasten, drinkwaterkoelers dan kamerkoelers, dibikin untuk mengadakan dingin, yang isinya jika diukur dari luar berjumlah kurang dari dua meter kubik serta juga mesin pendingin, elemen dingin dan lain-lain barang seperti itu yang nyata diuntukkan guna koelkasten sedemikian itu.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk pos daftar ini:
a. koelkasten, yang menurut buatannya digunakan untuk alat perusahaan di dalam suatu perusahaan industri atau teknik, misalnya dengan nyata dibuat untuk mendinginkan hasil-hasil coklat dalam pabrik coklat;
b. koelkasten selama dari buatannya yang khusus tidak ternyata sedemikian itu yang dinyatakan menurut pertimbangan inspektur atau pegawai yang diwajibkan menvisitasi, bahwa barang-barang itu diuntukkan guna dipakai di dalam laboratorium atau rumah sakit.
13. Barang-barang dari kulit, yakni:
koper, valis, tas tangan dan tas jalan dan tas dan dos yang tidak disebut khusus, etui's, sarung (hoezen), sarung (holsters), kotak serutu dan kotak sigaret, sampul buku, alasan (onderleggers), map surat-surat, portefeuilles, ban-ban untuk arloji tangan, ikat pinggang (riem) serta juga lain-lain barang bersifat demikian itu, yang menurut rupanya terbuat seluruhnya atau sebagian dari kulit reptiel atau ikan atau dari bahan plastik.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini:
a. koper, tas dan sarung (foedralen), yang nyata diuntukkan guna menyimpan perkakas (instrumenten en gereedschappen);
b. perkakas pembantu perusahaan (bedrijshulpmiddelen).
14. Lichtkronen, kroon dan wandluchters, kandelaars (yang bercabang dan lain-lain), lampu dan lampu kecil untuk salon, boudoir, sambur-limbur (schemer), dressoir, piano, perhiasan, dan diner, lampu setolop, lampu dalam bentuk pantasi, lampu dan lentera untuk gang dan vestibule dan lain-lain alat penerangan sedemikian itu.
15. Hasil pekerjaan pembuat pisau, yakni:
pisau meja, pisau dessert, pisau roti juga pisau gergaji untuk roti), pisau saku, pisau perburuan, pisau cukur dan pisau pengikis dan pisau-pisau lainnya yang dapat digunakan dengan tangan terhitung juga garpu untuk daging, couverts untuk salade, waja-pengasah dan asahan pisau serta juga gunting dan gunting kecil yang dapat digunakan dengan tangan, jika gagang dari barang-barang ini, maupun seluruhnya ataupun sebagian terbuat dari barnsteen, kura-kura, kulit mutiara, gading, tanduk atau kayu tiruan, kaki-rusa atau dari bahan-bahan sedemikian itu, tulang, kayu arang (ebben-hout), faience, gelas, nekel, perak baru, alpaca, serta juga pisau dan gunting yang maupun seluruhnya ataupun sebagian dilengkapi dengan logam murni atau lapisan, (perisai, dop, cincin, pelat dan sebagainya) atau dihiasi dengan tatahan (in- of oplegwerk), lukisan (graveren), damasceren atau ukiran (snijwerk).
16. Kendaraan bermotor I.
Otomobil dan lain-lain kendaraan yang tidak dijalankan menuruti rel kereta api atas tiga roda atau lebih, dengan kekuatan bergerak sendiri, disediakan untuk pengangkutan orang yang banyaknya tidak lebih dari delapan orang, terhitung yang mengemudikannya, serta juga chasis untuk kendaraan bermotor sedemikian itu satu dan lain dengan mengecualikan kendaraan bermotor yang disediakan untuk mengangkut orang sakit dan orang buangan atau kendaraan bermotor yang nyata digunakan untuk polisi atau pasukan pemadam api atau untuk tujuan-tujuan militer.
II. Sepeda motor atas dua roda terhitung juga sepeda yang dilengkapi dengan motor pembantu, serta motor untuk sepeda motor, sedemikian itu, satu dan lain dikecualikan sepeda motor, tentang mana dibuktikan, bahwa barang itu diuntukkan buat polisi atau jawatan pemadam api, atau buat tujuan militer.
17. Parfumerie dan alat-alat kecantikan yang harus diartikan semua bikinan dan kebendaan, yang oleh sifat atau cara membikinnya dapat ditunjuk sebagai barang tersebut, seperti air wangi dan air toilet, air mulut, garam barang cair dan tablet- tablet untuk mandi, air dan cat rambut, cuka yang diparfum atau cuka toilet, minyak wangi, minyak diparfum, huiles antigues, pasta gemuk-gemuk dan pomade diparfum, bedak wangi dan bedak toilet serta juga kertas bedak, blanketsel dan lain- lain barang cosmetis, rouge, stift alis-mata dan bibir, creme mata dan alat-alat untuk membayangi mata dan memberinya sinar, alat-alat untuk mendapatkan bentuk badan yang cantik, air untuk kecantikan, creme untuk kulit dan massage, salep jerawat dan salep untuk kerut-kerut muka, topeng kecantikan (schoonheidsmaskers), theaterschmink, beenbruin, alat tumbuh rambut, alat cuci dan alat pengeriting, alat pencabut rambut, alat pemelihara kuku seperti air, emaille, lak dan remover untuk kuku, kertas, stip dan tablet wangi, parfum kamar dan alat-pengenyak bau, alat-alat minyak untuk memelihara rambut, barang cair untuk permanentwave, alat antitranspiratie, barang-barang manicure dengan mengecualikan dos bedak, bantal bedak dan bulu-bulu (donsjes) dan lain-lain alat toilet, keperluan toilet dan alat kecantikan sedemikian itu yang terbuat seluruhnya dari logam tidak murni.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini. barang-barang, yang digunakan untuk mencegah atau mengobati penyakit-penyakit (ongemakken), serta juga shampoons dan barang-barang sedemikian itu, yang semata-mata digunakan untuk pencuci tubuh, jika tidak diparfum.
18. Piano's, orgels, harmonium's, pianino's, vleugelpiano's. spinetten, clavecymbalon, accordeon's dan lain-lain perkakas klavier sedemikian itu, electrochords, gramofoons, fonografen, pianola's, phonola's, orchestrions dan lain-lain alat musik yang mechanis, voorzet-apparaten untuk memainkan piano secara mechanis, dos musik dan alat-alat yang dapat dipersamakan dengan itu, serta juga overdraagtoestellen yang diputar dengan pick-ups, muziekrollen, plat-plat gramofoon dan jarum-jarum gramofoon, drijfwerken, soundboxes, pick-ups, piring- plat, armen, naaldhouders dan bagian-bagian berikutnya dari alat-alat ini yang oleh pemakaiannya dapat disamakan dengan itu.
19. Kapal-kapal pesiar.
20. Barang-barang yang seluruhnya atau untuk sebagian besar terdiri dari porselen, yang bukan barang lusinan, yang tidak termasuk dalam pos daftar yang lain.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Tidak termasuk pos daftar ini:
a. barang-barang yang digunakan untuk industri, ilmu dan laboratorium;
b. alat isolasi dan lain alat seperti itu untuk perkakas-perkakas yang dijalankan oleh elektris;
c. barang-barang saniter terbuat dari porselen putih;
d. bahan-bahan diuntukkan guna pembangunan barang tetap,
e. porselen hotel, diartikan barang-barang keperluan dari porselen dilengkapi dengan nama, monogram atau lain-lain tanda dari instelling atau inrichting di mana barang-barang itu akan digunakan.
21. Keperluan perjalanan (reisnecessaires), toiletgarnituren, manicuresets, etui's untuk alat-alat toilet, keperluan toilet dan alat-alat kecantikan dan necessaires dan garnituren sedemikian itu.
22. Barang-barang untuk merokok yang tidak termasuk dalam lain pos daftar, yakni.
pipa cerutu dan sigaret, tempat cerutu dan sigaret, dos dan pot tembakau, etui's untuk pipa, seperangkat alat rokok, standaards untuk rokok, standaards untuk geretan, gunting dan gurdi sigaret.
23. Sepatu, sepatu laars, paduka (muilen) dan cenela,yang bagian luar dari corongnya sama-sekali atau sebagian besar terbuat dari kulit buaya atau lain-lain reptil, kulit tersepuh emas atau perak, sutera asli, satin, plastik, atau dari lain bahan yang ditutupi seluruhnya atau sebagian oleh daun logam dari aluminium, perak atau emas.
24. Perhiasan, yang terbuat atau terdiri dari mutiara atau manikam mutiara tiruan atau manikam tiruan.
25. Barang-barang perhiasan untuk keperluan' rumah-tangga, seperti jambangan, tiang bunga (bloemzuilen), jardinieres, pulen, piring terapung (drijfschalen) dan lain-lain tempat kembang dan tanam-tanaman, kandil (kandelaars), tempat lilin, pot kembang perhiasan dan pot kembang dan bak kembang geglazuurd, barang-barang untuk toilet, meja dan toilet perjalanan (reistoilet), odeurflacons en verstuivers, penahan buku (boekensteuners), pengapit kertas (presse papiers), binatang disebu (opgezette dieren), gong meja, piring dinding, ubin berkembang (tegeltableaux), arca dan kumpulan arca, reliefwerk, barang-barang tanda mata dan souvenir, coupes, tiang gambaran (portretstandaards), barang-barang kecik-mengecik (snuisterijen dan etagerevoorwerpen), kembang, buah-buahan dan binatang tiruan dan barang-barang sedemikian itu dari kunstglasblazerij juga jika tidak digunakan untuk penerangan dan barang-barang sedemikian itu, peta, gambaran (prenten), gravures, gambaran (afbeeldingen), serta juga bingkai untuk membingkainya, juga jika dalam bentuk staven.
Ketentuan-ketentuan khusus.
Tidak termasuk dalam pos daftar ini:
a. patung (beeldhouwwerken) dan barang-barang lain dari seni plastik, yang tidak dapat dianggap sebagai massa-product, akan tetapi yang direncanakan oleh seniman dan mengenai barang seni plastis dibikin oleh seniman itu
b. lukisan-lukisan dan gambaran dibingkai ataupun tidak, satu dan lain asalkan dibuat semata-mata dengan dilukis atau digambar;
c. etsen, gravures dan ukiran kayu dibingkai ataupun tidak dan barang-barang seni sedemikian itu, asalkan barang-barang itu didapat langsung dengan mencetak (afdrukken) bentuk asli (pelat dari logam, blok dari kayu, dan sebagainya atas kertas dan asalkan digambar oleh seniman itu sendiri dan diberi nomor berturut- turut sampai sebanyak-banyaknya seratus buah.
26. Pemasang (aansteker) cerutu, sigaret dan pipa, serta juga tangkai-pena-isian dan potlot-isian, satu dan lain asalkan dibuat seluruhnya atau sebagian penting dari logam murni, dari alliage yang berisi logam murni atau logam tidak murni yang terbungkus oleh sepuhan mas atau perak, yang diliputi oleh logam murni atau oleh alliage berisi logam murni.
Ketentuan khusus.
Tidak termasuk pos daftar ini.
Tangkai pena isian yang hanya penanya saja terbuat dari logam murni atau alliage logam murni.
27. Alat-alat olahraga, yakni:
Bal, bats, golf dan hockeysticks, wicketsdoelen, pedang (sabels, degens dan floretten) untuk main anggar, sarung tangan, pelindung (beschermers) kaki, dada dan muka dan alat-alat lain seperti itu untuk main rugby, cricket, hockey, golf, polo dan olahraga main anggar, alat-alat bilyart, alat-alat olahraga pacu kuda seperti pelana, sangkurdi (stijgbeugels), cemeti dan lain-lain, startmachines dan lain-lain alat untuk pacu kuda dan pacu anjing.
28. Keker sandiwara, binocles, faces amain.
29. Obat-obat memudakan dan anticonceptionil, aphrodisiaca dan alat-alat lain, yang umum dikenal seperti itu -atau biasa disebut demikian.
30. Petasan, bunga api, mercon (vuurwerk) dari semua rupa.