Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH berwenang: a. menempatkan dan menginvestasikan Keuangan Haji sesuai dengan prinsip syariah, kehati-hatian, keamanan, dan nilai manfaat; dan b. melakukan kerja sama dengan lembaga lain dalam rangka pengelolaan Keuangan Haji.
Koreksi Anda