Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 35

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain harus memenuhi persyaratan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1), calon anggota badan pelaksana dan calon anggota dewan pengawas harus memenuhi persyaratan khusus berupa kompetensi dan pengalaman di bidang pengelolaan keuangan paling sedikit 5 (lima) tahun. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan khusus diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda