Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, BPKH menyelenggarakan fungsi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. perencanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; b. pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji; c. pengendalian dan pengawasan penerimaan, pengembangan, serta pengeluaran Keuangan Haji; dan d. pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan penerimaan, pengembangan, dan pengeluaran Keuangan Haji.
Koreksi Anda