Koreksi Pasal 43
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Dalam hal anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42,
mengangkat anggota badan pelaksana dan/atau anggota dewan pengawas untuk meneruskan sisa masa jabatan yang digantikan.
Koreksi Anda
