Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas diberhentikan dari jabatannya dengan alasan: a. sakit terus-menerus selama 6 (enam) bulan sehingga tidak dapat menjalankan tugasnya; b. tidak menjalankan tugasnya sebagai anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) bulan karena alasan selain sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. merugikan BPKH dan kepentingan Jemaah Haji karena kesalahan kebijakan yang diambil; d. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana; e. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas; dan/atau f. mengundurkan diri secara tertulis atas permintaan sendiri.
Koreksi Anda