Koreksi Pasal 40
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Anggota badan pelaksana atau anggota dewan pengawas berhenti dari jabatannya dengan alasan:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatan berakhir; atau
c. diberhentikan.
Koreksi Anda
