Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap BPKH dilakukan secara internal dan eksternal. (2) Pengawasan internal BPKH dilakukan oleh dewan pengawas. (3) Pengawasan eksternal BPKH dilakukan oleh DPR berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
Koreksi Anda