Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPKH wajib mengelola dan menyediakan Keuangan Haji yang setara dengan kebutuhan 2 (dua) kali biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Penetapan mengenai besaran kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda