Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan, pengeluaran dan kekayaan Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda