Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 18
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola oleh BPKH.
Koreksi Anda
Kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c meliputi uang dan barang yang dapat dinilai dengan uang yang dikelola oleh BPKH.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran