Koreksi Pasal 15
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Pengeluaran pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e dibayarkan sesuai jumlah Jemaah Haji khusus yang telah melunasi BPIH Khusus dan berangkat pada tahun berjalan.
Koreksi Anda
