Koreksi Pasal 14
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
Pengeluaran pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d sebesar saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dan dibayarkan ke setiap rekening Jemaah Haji yang batal berangkat.
Koreksi Anda
