Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Besaran pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a ditetapkan oleh Pemerintah setelah mendapat persetujuan DPR. (2) Pengeluaran untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memindahkan dana dari Kas Haji ke kas satuan kerja Penyelenggara Ibadah Haji secara berkala. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemindahan dana dari Kas Haji untuk Pembayaran Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk penahapan dan besaran setiap tahapannya diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda