Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengeluaran Keuangan Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: www.djpp.kemenkumham.go.id a. Penyelenggaraan Ibadah Haji; b. operasional BPKH; c. penempatan dan/atau investasi Keuangan Haji; d. pengembalian setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus Jemaah Haji yang membatalkan keberangkatan dengan alasan yang sah; e. pembayaran saldo setoran BPIH Khusus ke PIHK; f. pembayaran nilai manfaat setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus; g. kegiatan untuk kemaslahatan umat Islam; dan h. pengembalian selisih saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus dari penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan.
Koreksi Anda