Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c diperoleh dari hasil efisiensi biaya operasional Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Dana efisiensi Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada Kas Haji.
Koreksi Anda