Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a merupakan dana titipan Jemaah Haji untuk Penyelenggaraan Ibadah Haji. (2) Dalam hal saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus lebih besar daripada penetapan BPIH dan/atau BPIH Khusus tahun berjalan, BPKH wajib mengembalikan selisihnya kepada Jemaah Haji.
Koreksi Anda