Koreksi Pasal 6
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Teks Saat Ini
(1) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a diperoleh dari Jemaah Haji.
(2) Setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibayarkan ke rekening atas nama BPKH dalam kedudukannya sebagai wakil yang sah dari Jemaah Haji pada Kas Haji melalui BPS BPIH.
(3) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus terdiri atas setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus beserta nilai manfaatnya.
(4) Saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus tidak dapat diambil oleh Jemaah Haji.
(5) Pengambilan saldo setoran BPIH dan/atau BPIH Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat dilakukan apabila Jemaah Haji membatalkan porsinya, baik karena meninggal dunia maupun alasan lain yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji.
Koreksi Anda
