Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 34 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN KEUANGAN HAJI
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Keuangan Haji meliputi: a. penerimaan; b. pengeluaran; dan c. kekayaan.
Koreksi Anda
Keuangan Haji meliputi: a. penerimaan; b. pengeluaran; dan c. kekayaan.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran