Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJPH dalam mengelola keuangan menggunakan pengelolaan keuangan badan layanan umum. (2) Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan BPJPH diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda