Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya Sertifikasi Halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal. (2) Dalam hal Pelaku Usaha merupakan usaha mikro dan kecil, biaya Sertifikasi Halal dapat difasilitasi oleh pihak lain. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya sertifikasi halal diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda