Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 38

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib mencantumkan Label Halal pada: a. kemasan Produk; b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau c. tempat tertentu pada Produk.
Koreksi Anda