Koreksi Pasal 22
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha yang tidak memisahkan lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; atau
b. denda administratif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam Peraturan Menteri.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
