Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, BPJPH bekerja sama dengan: www.djpp.kemenkumham.go.id a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. LPH; dan c. MUI.
Koreksi Anda