Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Auditor halal yang sudah ada sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku diakui sebagai Auditor Halal dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Pasal 14 dan Pasal 15 paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda