Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat Halal yang telah ditetapkan oleh MUI sebelum UNDANG-UNDANG ini berlaku dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu Sertifikat Halal tersebut berakhir. Pasal 59` Sebelum BPJPH dibentuk, pengajuan permohonan atau perpanjangan Sertifikat Halal dilakukan sesuai dengan tata cara memperoleh Sertifikat Halal yang berlaku sebelum UNDANG-UNDANG ini diundangkan.
Koreksi Anda