Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kerja sama internasional dalam bidang JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk pengembangan JPH, penilaian kesesuaian, dan/atau pengakuan Sertifikat Halal. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH.
Koreksi Anda