Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda