Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 4
UU Nomor 33 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang JAMINAN PRODUK HALAL
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah INDONESIA wajib bersertifikat halal. www.djpp.kemenkumham.go.id
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran