Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat bertanggung jawab melaksanakan pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sumber daya nonkonvensional di bidang Kelautan. (2) Pelindungan, pemanfaatan, dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum laut internasional.
Koreksi Anda