Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah mengoordinasikan pengelolaan sumber daya ikan serta memfasilitasi terwujudnya industri perikanan. (2) Dalam memfasilitasi terwujudnya industri perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah bertanggung jawab: a. menjaga kelestarian sumber daya ikan; b. menjamin iklim usaha yang kondusif bagi pembangunan perikanan; dan www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan perluasan kesempatan kerja dalam rangka meningkatkan taraf hidup nelayan dan pembudidaya ikan.
Koreksi Anda