Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengelolaan ruang Laut dilakukan untuk: a. melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal; b. memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan c. mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa. (2) Pengelolaan ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian. (3) Pengelolaan ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan sebagai negara kepulauan dan mempertimbangkan potensi sumber daya dan lingkungan Kelautan.
Koreksi Anda