Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Negara Kesatuan Republik INDONESIA berhak MENETAPKAN Zona Tambahan INDONESIA hingga jarak 24 mil laut dari garis pangkal. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Di Zona Tambahan INDONESIA berhak untuk: a. mencegah pelanggaran ketentuan peraturan perundang- undangan tentang bea cukai, fiskal, imigrasi, atau saniter di dalam wilayah atau laut teritorialnya; dan b. menghukum pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada huruf a yang dilakukan di dalam wilayah atau laut teritorialnya. (3) Penetapan dan pengelolaan Zona Tambahan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda