Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. perairan pedalaman; b. perairan kepulauan; dan c. laut teritorial. (2) Wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) meliputi: a. Zona Tambahan; b. Zona Ekonomi Eksklusif INDONESIA; dan c. Landas Kontinen. (3) Negara Kesatuan Republik INDONESIA memiliki: a. kedaulatan pada perairan pedalaman, perairan Kepulauan, dan laut teritorial; b. yurisdiksi tertentu pada Zona Tambahan; dan c. hak berdaulat pada Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen. (4) Kedaulatan, yurisdiksi tertentu, dan hak berdaulat di dalam wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
Koreksi Anda