Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat UNDANG-UNDANG ini mulai berlaku, ketentuan mengenai pembentukan badan koordinasi sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1996 tentang Perairan INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1996 Nomor 73 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3647) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda