Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 65

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Badan Keamanan Laut dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh sekretaris utama dan beberapa deputi. (2) Kepala Badan Keamanan Laut dijabat oleh personal dari instansi penegak hukum yang memiliki kekuatan armada patroli. (3) Kepala Badan Keamanan Laut diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda