Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda