Koreksi Pasal 64
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Teks Saat Ini
Kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a ditetapkan oleh PRESIDEN.
Koreksi Anda
