Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 62

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas, Badan Keamanan Laut menyelenggarakan fungsi: a. menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; b. menyelenggarakan sistem peringatan dini keamanan dan keselamatan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; c. melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; d. menyinergikan dan memonitor pelaksanaan patroli perairan oleh instansi terkait; e. memberikan dukungan teknis dan operasional kepada instansi terkait; www.djpp.kemenkumham.go.id f. memberikan bantuan pencarian dan pertolongan di wilayah perairan INDONESIA dan wilayah yurisdiksi INDONESIA; dan g. melaksanakan tugas lain dalam sistem pertahanan nasional.
Koreksi Anda