Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ruang lingkup UNDANG-UNDANG ini meliputi pengaturan penyelenggaraan Kelautan INDONESIA secara terpadu dan berkelanjutan untuk mengembangkan kemakmuran negara. (2) Penyelenggaraan Kelautan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. wilayah Laut; b. Pembangunan Kelautan; c. Pengelolaan Kelautan; d. pengembangan Kelautan; e. pengelolaan ruang Laut dan pelindungan lingkungan Laut; f. pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di Laut; dan g. tata kelola dan kelembagaan.
Koreksi Anda