Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kelautan bertujuan untuk: a. menegaskan INDONESIA sebagai negara kepulauan berciri nusantara dan maritim; b. mendayagunakan Sumber Daya Kelautan dan/atau kegiatan di wilayah Laut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan dan hukum laut internasional demi tercapainya kemakmuran bangsa dan negara; c. mewujudkan Laut yang lestari serta aman sebagai ruang hidup dan ruang juang bangsa INDONESIA; d. memanfaatkan Sumber Daya Kelautan secara berkelanjutan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan bagi generasi sekarang tanpa mengorbankan kepentingan generasi mendatang; e. memajukan budaya dan pengetahuan Kelautan bagi masyarakat; f. mengembangkan sumber daya manusia di bidang Kelautan yang profesional, beretika, berdedikasi, dan mampu mengedepankan kepentingan nasional dalam mendukung Pembangunan Kelautan secara optimal dan terpadu; g. memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi seluruh masyarakat sebagai negara kepulauan; dan h. mengembangkan peran Negara Kesatuan Republik INDONESIA dalam percaturan Kelautan global sesuai dengan hukum laut internasional untuk kepentingan bangsa dan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda