Koreksi Pasal 2
UU Nomor 32 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang KELAUTAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Kelautan dilaksanakan berdasarkan asas:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. keberlanjutan;
b. konsistensi;
c. keterpaduan;
d. kepastian hukum;
e. kemitraan;
f. pemerataan;
g. peran serta masyarakat;
h. keterbukaan;
i. desentralisasi;
j. akuntabilitas; dan
k. keadilan.
Koreksi Anda
