Koreksi Pasal 24B
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat kekosongan Anggota LPSK,
mengangkat Anggota LPSK pengganti antarwaktu dari calon Anggota LPSK urutan peringkat berikutnya hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Masa jabatan Anggota LPSK pengganti antarwaktu adalah sisa masa jabatan Anggota LPSK yang digantikannya.
(3) Penggantian Anggota LPSK antarwaktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila sisa masa jabatan Anggota LPSK yang diberhentikan kurang dari 1 (satu) tahun.
17. Ketentuan Pasal 28 diubah dan ditambah 2 (dua) ayat, yakni ayat (2) dan ayat (3) sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
