Koreksi Pasal 23A
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Sebelum menduduki jabatannya, Anggota LPSK harus mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan PRESIDEN Republik INDONESIA.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Bunyi sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut:
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya dalam melaksanakan jabatan ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memenuhi kewajiban saya sebagai Anggota LPSK dengan sebaik- baiknya dan seadil-adilnya”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun suatu janji atau pemberian”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa saya bersumpah/berjanji akan memegang teguh Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945 serta peraturan perundang- undangan”.
“Demi Allah/Tuhan Yang Maha Esa Saya bersumpah/berjanji akan memelihara kerahasiaan mengenai hal-hal yang diketahui sewaktu memenuhi kewajiban saya”.
16. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
