Koreksi Pasal 18
UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, LPSK dibantu oleh sekretariat jenderal yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.
(2) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, sekretaris jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan LPSK.
(3) Sekretaris jenderal diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(4) Syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian sekretaris jenderal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan wewenang sekretaris jenderal diatur dalam Peraturan PRESIDEN.
14. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
