Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16A

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua LPSK dipilih dari dan oleh Anggota LPSK. (2) Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penanggung jawab tertinggi LPSK. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan LPSK.
Koreksi Anda