Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

UU Nomor 31 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2006 TENTANG PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan Korban tindak pidana terorisme selain mendapatkan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6, juga berhak atas Kompensasi. (2) Kompensasi bagi Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada Pengadilan Hak Asasi Manusia melalui LPSK. (3) Pelaksanaan pembayaran Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh LPSK berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (4) Pemberian Kompensasi bagi Korban tindak pidana terorisme dilaksanakan sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai pemberantasan tindak pidana terorisme. 5. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B yang berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda