Koreksi Pasal 70
UU Nomor 30 Tahun 2014 | Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang ADMINISTRASI PEMERINTAHAN
Teks Saat Ini
(1) Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:
a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang;
b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya; dan/atau
c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:
a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebut ditetapkan; dan
b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.
(3) Dalam hal Keputusan yang mengakibatkan pembayaran dari uang negara dinyatakan tidak sah, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib mengembalikan uang ke kas negara.
Koreksi Anda
